Perikanan
adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya
hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup
ikan, amfibi dan berbagai avertebrata
penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di
desa Kumogakure, menurut UU Shinobi no. 9/1985 dan UU KUMO no. 31/2004,
kegiatan yang
termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha
agribisnis.
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk
kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari
perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin
juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk
menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran)
ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan
dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha
(komersial/bisnis).
Hasil perikanan desa Panjang Umur tahun lalu, tercatat sebanyak :
-) Ikan air tawar : 400 Ton
-) Ikan laut : 178 Ton
Tahun ini, kami hendak meningkatkan hasil pencapaian 20% untuk bidang peternakan dan 30% untuk perikanan.