Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD
merupakan lembaga baru di desa pada era Nidaime Raikage.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Daimyo Desa Kumogakure,
dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Daimyo.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota
BPD secara langsung dalam
Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di negara kayu, dan dapat disebut dengan nama lain. Dan untuk profil anggota BPD Panjang Umur tahun kerja 1430 - 1435 H, silahkan saja Anda download
DISINI