Desa atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang
disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar
(Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan
nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur,
Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah
Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat
disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan
Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan
nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal
ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap
asal usul dan adat istiadat setempat.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris
Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat
oleh pemerintah negeri kayu.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa,
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga
mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Mau tahu profil perangkat desa Panjang Umur tahun kerja 1430 - 1436 H, silahkan saja Anda download DISINI